subjek dan objek pajak |
SUBJEK PAJAK DAN OBJEK PAJAK
PENGERTIAN SUBJEK DAN OBJEK PAJAK
Subjek pajak adalah pihak – pihak (orang maupun badan)
yang akan dikenakan pajak dan yang dimaksud dengan objek pajak yaitu sesuatu
yang dikenakan pajak atau dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak.
2.1 PAJAK PENGHASILAN
- Subjek Pajak Pajak penghasilan
Pph merupakan termasuk pajak
subjektif yakni pajak dikenakan karena ada subjeknya, yakni mematuhi kriteria
yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan.
Subjek pajak dapat dikemukakan sebagai
berikut :
1. Orang
Pribadi
Kedudukan orang pribadi sebagai
subjek pajak dapat bertempat tinggal di Indonesia ataupun di luar Indonesia.
2. Warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
Dalam hal ini warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan
subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris.
3. Badan
Badan yang sebagai objek pajak
meliputi badan usaha atau non usaha. badan sebagai subjek tidak semata – mata
yang bergerak dalam usaha mencari keuntungan namun juga bergerak di bidang
social, kemasyarakatan dan sebagainya, sepanjang pendiriannya dikukuhkan dengan
akta pendirian oleh yang berwenang. Badan sebagai subjek pajak yakni;
a. Perseroan
terbatas
b. Perseroan
komanditer
c. BUMN atau BUMD dengan nama dan bentuk apapun
d.
Persekutuan
e. Perseroan
atau perkumpulan
f. Firma
g. Kongsi
h.
Perkumpulan koperasi
i. Yayasan
j. Lembaga
k. Dana
pension
l. Bentuk
usaha tetap
m.
Bentukusaha lainnya.
4. Bentuk
Usaha Tetap
Bentuk usaha Tetap (BUT) adalah
usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh
tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau juga badan yang tidak
didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan di Indonesia. BUT dapat berupa :
a. Tempat
kedudukan manajemen;
b. Cabang
perusahaan
c. Kantor
perwakilan
d. Gedung
kantor
e. Pabrik
f. Bengkel
g.
Pertambangan dan penggalian sumber daya alam, wilayah kerja pengeboran yang
digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
h. Periklanan, pertanian, perternakan,perkebunan atau kehutanan;
i. Proyek kontruksi, instalansi atau proyek perakitan;
j. Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain,
sepanjang dilakukan lebih dari enam puluh hari dalam jangka waktu dua belas
bulan;
k. Orang atau agen yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak
bebas;
l. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan
tidak bertempat tinngal di Indonesia yang menerima premi atau menanggung risiko
di Indonesia.
Jenis Subjek
Pajak
Dalam undang – undang Pph, subjek
pajak Pph terdiri dari 2 jenis dan dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Subjek
pajak Dalam Negeri
Subjek pajak dalam negeri adalah
subjek pajak yang secara fisik memang berada atau bertempat tinggal atau
berkedudukan di Indonesia. Yang ditentukan sebagai berikut :
a. Orang
pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di
Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu
12 bulan. Jangka waktu tersebut tidak harus dimulai dari bulan januari atau
awal tahun pajak tapi bisa jadi setelahnya, dan tidak harus secara berturut –
turut 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan.
b. Badan
yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
c. Warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Subjek
pajak Luar Negeri
Yang termasuk subjek pajak luar
negeri adalah sebagai berikut :
a.
Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau pun
berada di indonesia namun tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia
b.
Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau pun
berada di indonesia namun tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh
penghasilan dari indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Saat Mulai dan berakhirnya Kewajiban
pajak Subjektif :
1. Subjek pajak orang pribadi
a. Subjek pajak orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, kewajibannya
akan dimulai pada saat ia lahir di Indonesia dan berakhir pada saat ia
meninggal dunia atau meninggalkan indonesia untuk selama – lamanya.
b. Objek orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau orang
pribadi yang berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di
Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai sejak orang tersebut
berada di indonesia dan berakhir pada saat orang tersebut tidak lagimenjalankan
usah atau tidak melakukan kegiatannya di Indonesia.
c. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau pun berada
di indonesia namun tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya dimulai
pada saat orang pribadi tersebut menjalankan usahanya di Indonesia dan berakhir
pada saat orang prbadi tidak lagi menjalankan usahanya di Indonesia.
d. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau pun berada
di indonesia namun tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya dimulai
pada aat menerima atau memperoleh penghasilan di indonesia Dan berakhir pada
saat orang pribadi tersebut tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan
dari indonesia
2. Subjek pajak badan
a. Badan yang didirikan atau berkedudukan di indonesia, kewajiban pajak
akan dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia dan kewajiban pajak subjektifnya akan berakhir pada saat badan
tersebut dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
b. Badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia
yang dapat menerima penghasilan di Indonesia tapi bukan dari menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan di indonesia, maka kewajiban pajak subjektif mulai pada
saat badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia., dan
pajak subjektifnya berakhir pada saat badan tersebut tidak lagi menerima atau
memperoleh penghasilan di Indonesia.
3. Warisan
Untuk warisan yang belum terbagi dalam satu kesatuan menggantikan yang
berhak, maka kewajiban dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi
tersebut dan berakhir pada saat warisan di bagi kepada para ahli waris dan pada
saat itu pula beralih pemenuhan kewajiban perpajakan kepada para ahli warisnya.
Yang bukan
termasuk Subjek pajak
1. Badan perwakilan negara asing
2. Pejabat – pejabat pewakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat –
pejabat lain dari asing serta orang orang yang diperbantukan oleh mereka yang
bukan warga negara Indonesia, serta tidak memperoleh penghasilan lain di luar
jabatannya selama di Indonesia. Di samping itu negara tesebtut memberikan
perlakuan yang sama sebagai timbal balik.
3. Organisasi – organisasi yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan
syarat bahwa indonesia menjadi anggota organisasinya dan tidak menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari indonesia
selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran
pajak,. Mengenai organisasi – organisasi internasional yang tidak termasuk
subjek pajak telah ditetapkan daftar organisasinya melalui keputusan menteri
keuangan No. 574/KMK.04/2000 yang diubah terakhir kali oleh PMK No
87/PMK.03/2007.
4. pejabat perwakian organisasi internasional yang ditetapkan oleh menteri
keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia serta tidak menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan lain di indonesia.
- Objek Pajak dari Penghasilan
Objek Pph adalah penghasilan, menurut undang – undang Pph penghasilan
adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib
pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai
untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan
dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Penghasilan yang termasuk sebagai objek pajak sesuai pasal 4 ayat (1) UU
Pph telah diberikan uraian mengenai objek Pph adalah sebagai berikut ;
1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima termauk gaji, upah tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi,
uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain oleh
undang – undang PPh;
2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan
3. laba usaha
4. keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta
5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telh dibebankan sebagai biaya
6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena penjaminan utang
7. Dividn, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan
asuransi kepada pemegang polis, pembagian sisa dari hasil usaha koperasi;
8. Royalti
9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
10. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
11. keuntungan karena pembebasan utang
12. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
13. selisih lebih karena penilaian kembali aset
14. premi asuransi
15. iuran yang diterima perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib
pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, sepanjang iuran tersebut
ditentukan berdasarkan volume kegiatan usaha atau pekerjaan bebas anggotanya
16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum
dikenakan pajak.
Sedangkan penghasilan yang merupakan objek Pph final termasuk dalam pasal 4
ayat (2) yaitu;
1. Bunga deposito dan tabungan – tabungan lainnya
2. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek
3. penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah atau bangunan;
4. penghasilan tetentu lainnya, seperti usaha migas dan lain sebagainya.
Yang Bukan Termasuk Objek Pajak
Berdasarkan pasal 4 ayat (3) Undang – undang Pph, penghasilan yang tidak
termasuk objek pajak adalah :
1. Bantuan atau sumbangan, harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah
dalam garis keturunan sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan
oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha
kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh menteri keuangan
2. Warisan
3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti
saham atau penyertaan modal tunai
4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diproleh dalam bentuk natura atau kenikmatan wajib pajak atau
pemerintah
5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan
dengan asuransi keehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan beasiswa
6. Dividen atau bagian laba yang diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib
pajak dalam negeri, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, BUMN atau BUMD
dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan
di indonesia
7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh menteri keuangan
8. bagian laba yang diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya
tidak terbagi atas saham – saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi
9. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana
10. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura
berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan
usaha atau kegiatannya di indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha
tersebut:
a. Merupakan perusahaan kecil, menengah atau menjalankan kegiatan dalam
sektor usaha yang ditetapkan menteri keuangan dan
b. Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek jakarta.
2.2 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan terhadap
penyerahan atau impor barang kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena
pajak, dan dapat dikenakan berkali – kali setiap ada pertambahan nilai dan
dapat dikreditkan
- Subjek pajak dari Pajak pertambahan Nilai
Subjek pajak PPN adalah pengusaha kena pajak (PKP) yakni pengusaha yang
melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak.
- Objek Pajak dari Pajak pertambahan Nilai
Objek pajak pertambahan nilai menurut pasal 4, pasal 16C, dan pasal 16 D UU
PPN, adalah :
- Penyerahan barang dan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan pengusaha kena pajak
- Impor barang kena pajak
- pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- ekspor barang kena pajak oleh PKP
- Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak di dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, baik yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain
- penyerahan aset oleh pengusaha kena pajak yang menurut tujuan semula aset tersebut tidak diperjualbelikan, sepanjang pajak pertambahan nilai yang dibayar pada saat perolehannya menurut ketentuan dapat dikreditkan
barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai
Kelompok barang yang tidak dikenakan pajak PPN adalah :
- Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang di ambil langsung dari sumbernya.
- Barang – barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya
- Uang, emas batangan dan surat – surat beharga lainnya
Kelompok Jasa yang tidak kena PPN :
- jasa dibidang pelayanan kesehatan medik
- jasa dibidang pelayanan sosial
- jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko
- jasa dibidang pebankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi
- jasa dibidang keagamaan
- jasa dibidang pendidikan
- jasa dibidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan
- jasa dibidang yang bukan bersifat iklan
- jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air
- jasa dibidang tenagan kerja
- jasa dibidang perhotelan
- jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
Pajak penjualan atas barang mewah adalah pajak yang dikenakan terhadap
penyerahan atau impor barang – barang yang berwujud yang tergolong mewah. PPnBM
hanya dikenakan satu kali pada sumbernya dan tidak dapat dikenakan sendiri
tanpa dikenakan pajak pertambahan nilai.
- Subjek pajak dari pajak penjualan atas barang mewah
Subjek pajak PPnBM adalah pengusaha kena pajak yang menghasilkan barang
kena pajak tergolong mewah dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dan
pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong mewah.
- Objek pajak dari pajak penjualan atas barang mewah
Objek pajak nya adalah penyerahan barang yang berwujud yang tergolong mewah
dan impor barang yang tergolong mewah.
2.3 PAJAK BUMI
DAN BANGUNAN
A. Subjek pajak
dari pajak bumi dan bangunan
Subjek pajak
bumi dan bangunan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
- mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bumi dan atau
- memiliki, menguasai atas bangunan dan atau
- memperoleh manfaat atas bangunan
B. Objek pajak dari pajak bumi dan bangunan
Objek pajak Bumi dan Bangunan adalah ”bumi dan atau bangunan”, contoh bumi
adalah sawah, ladang kebun dll. Sedangkan contoh bangunan adalah rumah tempat
tinggal, bangunan tempat usaha dll.
Yang Bukan
Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Objek yang
bukan pajak bumi dan bangunan adalah
- Digunakan semata – mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan
- Digunakan untuk kuburan atau peniggalan purbakala
- merupakan hutan yang dilindungi
- Dimiliki oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas timbal balik yang ditentukan menteri keuangan
2.4 BEA
PEROLEHAN ATAS TANAH DAN BANGUNAN
A. subjek pajak
Yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh
hak atas tanah atau bangunan.
B. Objek pajak
Yang menjadi
objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Perolehan hak
atas tanah dan atau bangunan meliputi :
1. pemindahan hak karena:
a. jual beli;
b. tukar menukar;
c. hibah;
d. hibah wasiat
e. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
f. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
g. penunjukan pembeli dalam lelang
h. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
i. hadiah
2. pemberian hak baru karena :
a. kelanjutan pelepasan hak
b. di luar pelepasan hak
Hak atas tanah adalah hak milik, hak guna jasa, hak bangunan, hak pakai,
hak milik atas satuan rumah susun atau hak pengelolaan.
Objek Yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan :
1. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan timbal balik
2. Negara untuk penyelenggaraan
pemerintahan atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum
3. Badan atau perwakilan organisasi
internasional yang ditetapkan oleh menteri
4. Orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum
lain dengan tidak ada perubahan nama
5. Karena wakaf
6. Karena warisan
7. Untuk kepentingan ibadah.
2.5 PAJAK BEA
MATERAI
A. Subjek Bea
Materai
Subjek bea
materai adalah pihak yang mendapatkan manfaat dari dokumen kecuali pihak atau
pihak – pihak yang bersangkutan menentukan lain.
B. Objek Bea
Materai
Objek Bea Meterai adalah dokumen, yaitu kertas yang
berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan
atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan dan dokumen yang disebutkan dalam undang – undang yakni:
- Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
- akta-akta notaris termasuk salinannya;
- akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
- surat yang yang memuat jumlah uang lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) :
· yang menyebutkan penerimaan uang;
· yang
menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
· yang berisi pemberitahuan saldo
rekening di bank;
· yang berisi
pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau
diperhitungkan;
Yang Bukan Objek Pajak Bea Materai
Beberapa hal yang bukan objek bea materai :
a. Dokumen
yang berupa:
a. Surat
penyimpanan barang;
b. ; - Surat angkutan penumpang dan barang; -
c. Keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen tersebut di atas;
Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
d. Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
e. - Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat tersebut
di atas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar