Minggu, 24 Februari 2013

Pengelolaan pajak di indonesia

 Pengelolaan Pajak di Indonesia

Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :

1.Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.

3.Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)

Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :

a.Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b.Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c.Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d.Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e.Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4.Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

6.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :

1.Pajak Propinsi

a.Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d.Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

2.Pajak Kabupaten/Kota
a.Pajak Hotel;
b.Pajak Restoran;
c.Pajak Hiburan;
d.Pajak Reklame;
e.Pajak Penerangan Jalan;
f.Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g.Pajak Parkir.

Manfaat Pajak

Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.

Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.

Sabtu, 23 Februari 2013

Sekilas Pajak Koperasi


A.      Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang berlandaskan pada prinsip koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Modal koperasi terdiri dari :
1)     Modal Anggota,  berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dana cadangan, dan hibah.
2)     Modal Pinjaman, berasal dari anggota koperasi dan/atau usaha lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dll 
Anggota koperasi tidak dibedakan antara orang pribadi dan badan hukum dalam negeri.

A.       Penghasilan yang menjadi objek PPh
1. Bunga Simpanan Koperasi
·         Bunga simpanan koperasi adalah imbalan yang diberikan koperasi kepada anggota atas simpanan wajib dan sukarela yang telah disetornya. Besarnya bunga simpanan koperasi yang akan diterima oleh anggota ditentukan berdasarkan perjanjian di awal, pada waktu anggota mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi.
·         Atas bunga simpanan koperasi yang diterima atau diperoleh anggota dipotong PPh Pasal 23 final oleh koperasi sebesar 15% dari jumlah bunga yang diterima sepanjang jumlah bunga simpanan yang diterima atau diperoleh anggota lebih dari Rp 240.000,00 setiap bulannya.
·         Dalam hal bunga simpanan yang diterima anggota tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam sebulan, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23.


Contoh :


Tn. Z menerima bunga simpanan koperasi XYZ untuk Bulan Februari  1999 sebesar Rp 235.000,00. Atas bunga simpanan tersebut tidak dipotong PPh Pasal 23.
2. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
·         Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya-biaya operasional dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU merupakan bagian laba yang diberikan kepada anggota atas simpanan pokoknya.
·         Pemberian SHU tidak dijanjikan di awal, tetapi tergantung pada laba yang diperoleh koperasi.
·         Berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, SHU termasuk ke dalam pengertian dividen yang merupakan objek PPh sehingga harus dilaporkan dalam SPT Tahunnan penerima.
·         Namun, pembagian SHU tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 oleh pihak lain.

B.      Kewajiban Koperasi sebagai Pemotong Pajak                  
1.
Memotong PPh  pada saat pembayaran atau terutangnya bunga dan memberikan bukti pemotongan kepada anggota yang menerima bunga simpanan koperasi.
2.
Menyetorkan secara kolektif  PPh selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya (menggunakan SSP dimana kolom nama dan NPWP SSP diisi dengan nama dan NPWP koperasi).
3.
Melaporkan ke KPP terkait selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya (menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26).
C.       Penghasilan koperasi yang bukan objek pajak
1.
Bantuan atau sumbangan yang diterima oleh koperasi sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan.
2.
Harta hibahan yang diterima oleh koperasi sepanjang antara pemberi hibah dengan koperasi tersebut tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan syarat bahwa nilai aktiva (nilai kekayaan koperasi sebelum dikurangi dengan hutang) tidak termasuk tanah dan bangunan pada saat akan menerima hibah, tidak lebih dari Rp 600.000.000,00.
3.
Dividen atas bagian laba dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
4.
Sisa hasil usaha yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
5.
Bunga simpanan yang tidak melebihi Rp 240.000,00 setiap bulannya.

D.     Pajak penghasilan atau PPh untuk Koperasi
Menghitung Pajak penghasilan atau PPh dimulai dengan menghitung hitung dulu Penghasilan Kena Pajak. Rumus PPh: penghasilandikurangi biaya-biaya. Kemudian terapkan tarif Pajak penghasilan Kena Pajak tersebut. Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas adalah tarif progresif. Artinya setiaplapisan Penghasilan Kena Pajak dikenakan sesuai tarifnya, tidak diakumulasiterlebih dahulu, baru dikenakan tarif. Sebelum dikenakan tarif, Penghasilan KenaPajak dibulatkan dulu sampai ribuan ke bawah.
Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas:
1.       Untuk WP orang pribadi
1)      Rp. 0 s.d. Rp 25 juta, tarifnya 5%
2)      Rp. 25 juta s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
3)      Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
4)      Rp. 100 juta s.d. Rp 200 juta, tarifnya 25%
5)      Rp. 200 juta ke atas, tarifnya 35%
2.       Untuk WP berbentuk badan usaha
1)      Rp. 0 s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
2)      Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
3)      Rp. 100 juta ke atas, tarifnya 30%

E.       Penutup
Keberadaan koperasi sebagai salah satu lembaga yang di akui oleh pemerintah menjadikan koperasi juga sebagai bagian dari objek peraturan dan perundang-undangan Negara. Sebagai konsekuensinya koperasi juga harus memberikan kontribusi bagi Negara dalam bentuk penyetoran pajak.