A. Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang berlandaskan pada prinsip koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Modal koperasi terdiri dari :
1) Modal
Anggota, berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan
sukarela, dana cadangan, dan hibah.
|
||||||||||||||||||||||
2) Modal
Pinjaman, berasal dari anggota koperasi dan/atau usaha lainnya, bank dan
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dll
Anggota
koperasi tidak dibedakan antara orang pribadi dan badan hukum dalam
negeri.
A. Penghasilan
yang menjadi objek PPh
1. Bunga
Simpanan Koperasi
·
Bunga simpanan koperasi adalah imbalan yang diberikan
koperasi kepada anggota atas simpanan wajib dan sukarela yang telah disetornya.
Besarnya bunga simpanan koperasi yang akan diterima oleh anggota ditentukan
berdasarkan perjanjian di awal, pada waktu anggota mendaftarkan diri sebagai
anggota koperasi.
·
Atas bunga simpanan koperasi yang diterima atau
diperoleh anggota dipotong PPh Pasal 23 final oleh koperasi sebesar 15% dari
jumlah bunga yang diterima sepanjang jumlah bunga simpanan yang diterima
atau diperoleh anggota lebih dari Rp 240.000,00 setiap bulannya.
·
Dalam hal bunga simpanan yang diterima anggota tidak
melebihi Rp 240.000,00 dalam sebulan, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal
23.
2. Sisa Hasil
Usaha (SHU) Koperasi
·
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya-biaya operasional dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU merupakan bagian laba yang diberikan kepada
anggota atas simpanan pokoknya.
·
Pemberian SHU tidak dijanjikan di awal, tetapi
tergantung pada laba yang diperoleh koperasi.
·
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000, SHU termasuk ke dalam pengertian dividen yang merupakan
objek PPh sehingga harus dilaporkan dalam SPT Tahunnan penerima.
·
Namun, pembagian SHU tersebut bukan merupakan objek
PPh Pasal 23 oleh pihak lain.
B. Kewajiban
Koperasi sebagai Pemotong Pajak
C. Penghasilan
koperasi yang bukan objek pajak
D. Pajak penghasilan atau PPh untuk Koperasi
Menghitung Pajak penghasilan atau PPh dimulai dengan menghitung hitung dulu Penghasilan Kena
Pajak. Rumus PPh: penghasilandikurangi biaya-biaya. Kemudian terapkan tarif
Pajak penghasilan Kena Pajak tersebut. Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas
adalah tarif progresif. Artinya setiaplapisan Penghasilan Kena Pajak dikenakan
sesuai tarifnya, tidak diakumulasiterlebih dahulu, baru dikenakan tarif.
Sebelum dikenakan tarif, Penghasilan KenaPajak dibulatkan dulu sampai ribuan ke
bawah.
Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas:
1. Untuk WP orang pribadi
1) Rp. 0 s.d. Rp 25 juta, tarifnya 5%
2) Rp. 25 juta s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
3) Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
4) Rp. 100 juta s.d. Rp 200 juta, tarifnya 25%
5)
Rp. 200 juta
ke atas, tarifnya 35%
2. Untuk WP berbentuk badan usaha
1)
Rp.
0 s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
2)
Rp.
50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
3)
Rp.
100 juta ke atas, tarifnya 30%
E.
Penutup
Keberadaan koperasi
sebagai salah satu lembaga yang di akui oleh pemerintah menjadikan koperasi
juga sebagai bagian dari objek peraturan dan perundang-undangan Negara. Sebagai
konsekuensinya koperasi juga harus memberikan kontribusi bagi Negara dalam
bentuk penyetoran pajak.
|